BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan mengambil alih dana pemerintah daerah (Pemda) yang masih menganggur. Dana Pemda ini ditaksir mencapai Rp233,11 triliun hingga akhir Agustus 2025.
Pemerintah mengungkapkan rencananya untuk mengambil alih sebagian dana Pemda bila terbukti tidak terpakai, agar lebih optimal. Sebab dana mengendap ini mengindikasikan rendahnya belanja daerah.
“Kalau uangnya nganggur ya kita ambil. Tapi kita mau hitung juga. Harus hitung juga bahwa mereka perlu dana untuk awal tahun, Januari, Februari. Kita liat nanti seperti apa ini ya. Tapi kalau emang betul-betul nanggur disana, ya kita ambil alih, kita pindahin,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (25/9/2025).
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut diambil agar dapat mendorong pemerintah daerah agar lebih rajin membelanjakan anggarannya sejak awal tahun.
“Nanti akan kita coba cash flow, prosedurnya biar lebih cepat, tapi itu kan enggak bisa tiba-tiba. Kita harus edukasi dulu ke mereka, dan kita lihat mereka mampu apa enggak,” jelas Purbaya.
Baca Juga:
Mengenal Konsep Sumitronomics, Ide Ayah Prabowo Jurus Andalan Menkeu Purbaya
Disahkan DPR, Menkeu Purbaya Paparkan Anggaran 8 Program Prioritas APBN 2026
Purbaya berencana melakukan edukasi kepada kepala daerah agar bisa mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Diharapkan ke depannya belanja pemda bisa makin gencar dan membantu perekonomian dalam negeri.
Adapun seretnya belanja pemda ini tercermin dari dana yang mengendap di perbankan hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp233,11 triliun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dana pemda yang mengangur tahun ini menjadi yang tertinggi sejak 2021.
Pada 2021 tercatat Rp 178,95 triliun, lalu naik menjadi Rp 203,42 triliun pada 2022, Rp 201,31 triliun pada 2023, Rp 192,57 triliun pada 2024, dan Rp 233,11 triliun pada 2025.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga 24 September 2025 baru mencapai Rp656,40 triliun atau 46,86 persen dari pagu sebesar Rp1.400 triliun sepanjang tahun ini. Minimnya penyerapan anggaran dinilai berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Untuk itu, Menteri Purbaya menegaskan pemerintah pusat akan mengevaluasi hambatan yang membuat lambatnya pemda dalam membelanjakan anggaran. Ia menambahkan, pemerintah juga akan meninjau ulang mekanisme penyaluran transfer ke daerah (TKD) agar lebih efisien.
Pencairan dana ke pemda di awal tahun diharapkan bisa dipercepat sehingga tidak menumpuk di bank. Meski begitu, Purbaya memastikan langkah tersebut tidak akan membuat daerah kekurangan anggaran.
(Raidi/Budis)