JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah RI telah memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.
Pada sektor otomotif, kenaikan berlaku untuk mobil dan motor yang berkategori mewah atau rakitan luar negeri (CBU). Pengumuman tersebut sesuai dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.
Mobil dan Motor Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan mewah, tetapi juga untuk barang dan jasa lainnya yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.
BACA JUGA: Harga Mobil Toyota Sudah Menyesuaikan PPN 12%? Pembeli Wajib Tahu!
Untuk kendaraan bermotor, pengaturan mengenai jenis kendaraan yang berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Dalam artian, kendaraan yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang dengan kapasitas mesin tertentu dan harga yang tinggi.
Berdasarkan PMK 141/2021, jenis kendaraan yang terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.
Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:
Kapasitas Mesin Hingga 3.000 cc
-
- 15% (untuk kendaraan dengan harga lebih terjangkau)
- 20%
- 25%
- 40% (untuk mobil dengan harga paling tinggi)
Kapasitas Mesin Lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc
-
- 40%
- 50%
- 60%
- 70% (tergantung pada spesifikasi mobil)
PPnBM Berlaku untuk Mesin 250cc Roda Dua
Selain mobil, sepeda motor juga termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah. Menurut Pasal 22 dan Pasal 23 dari PMK 141/2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc berlaku tarif PPnBM sebesar 60 persen.
Sementara itu, untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin besar lainnya, tarif PPnBM bisa mencapai 95 persen
Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah, tentu akan ada dampak signifikan terhadap harga jual mobil dan motor mewah di Indonesia.
(Saepul/Budis)