JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerapkan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik pada tahun 2025.
Insentif tersebut, untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat, khususnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Adapun dalam insentif PPN DTP ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40% berhak mendapat potongan PPN sebesar 10 persen.
Dengan begitu, konsumen hanya membayar PPN 1 persen dari harga kendaraan, sehingga harga jual menjadi lebih terjangkau.
Daftar Mobil Listrik dan Bus dengan Kebijakan Insentif PPN DTP
Berikut adalah 9 model mobil dan 5 bus listrik yang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan insentif PPN DTP, lengkap dengan harga OTR Jakarta berdasarkan situs resmi masing-masing merek:
-
Wuling Air EV
Harga: Rp184 juta – Rp252 juta-
Varian Lite: 200 km (baterai 17,3 kWh)
-
Varian Standard/Long Range: 300 km (baterai 26,7 kWh)
-
-
MG 4 EV
Harga: Rp405 juta-
Baterai LFP 51 kWh
-
Varian COM dan LUX
-
-
MG ZS EV
Harga: Rp417,5 juta-
Baterai LFP 50,3 kWh
-
Varian COM dan LUX
-
-
Chery Omoda E5
Harga: Rp425,5 juta – Rp505,5 juta-
Daya 150 kW, baterai 61 kWh
-
-
Wuling Binguo EV
Harga: Rp301 juta – Rp345 juta-
Varian 333 km (baterai 31,9 kWh)
-
Varian 410 km (baterai 37,9 kWh)
-
-
Wuling Cloud EV
Harga: Rp365 juta – Rp404 juta-
Jarak tempuh hingga 410 km
-
Baterai 31,9 kWh dan 37,9 kWh
-
-
Chery J6
Harga: Rp505,5 juta – Rp615 juta-
Kapasitas baterai 69,77 kWh
-
Klaim jarak tempuh 418 km
-
-
Hyundai Kona EV
Harga: Rp516 juta – Rp629,4 juta-
Baterai 48,9 kWh & 66 kWh
-
Jarak tempuh hingga 600+ km
-
-
Hyundai Ioniq 5
Harga: Rp738,3 juta – Rp911,2 juta-
Baterai Li-ion polymer 58–84 kWh
-
BACA JUGA:
Insentif Mobil Listrik 2025, Ini Daftar Lengkap yang Kebagian!
Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?
Bus Listrik yang Mendapat Insentif
Selain mobil penumpang, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk kendaraan komersial seperti bus listrik. Berikut 5 model bus listrik yang sudah terdaftar:
-
MAB Bus Listrik Besar MD12E – PT Mobil Anak Bangsa
-
MAB Bus Listrik Sedang MD8E – PT Mobil Anak Bangsa
-
BYD D9 (4×2) – PT Vktr Sakti Industries
-
BYD D9 E-Cityline – PT Vktr Sakti Industries
-
ORIONIS 8NV (4×2) – PT Wintrone Orionis Indonesia
Untuk bus listrik dengan TKDN 20–39%, pemerintah masih memberikan insentif berupa PPN DTP 5%. Dalam hal ini, konsumen hanya dikenakan PPN 6% dari harga jual kendaraan.
Mekanisme dan Tujuan Insentif
Agar kendaraan listrik bisa memperoleh insentif, produsen wajib memenuhi dan melaporkan nilai TKDN minimal 40% ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hanya kendaraan yang lolos verifikasi dan masuk dalam daftar resmi Kemenperin yang berhak atas insentif ini.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk periode pajak tahun 2025, yakni dari Januari hingga Desember 2025. Selama periode ini, konsumen yang membeli kendaraan listrik dari daftar yang disahkan akan langsung mendapatkan potongan PPN.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Menurunkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia
-
Meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan
-
Mendorong penggunaan komponen lokal (TKDN)
-
Mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional
-
Mendukung target pengurangan emisi karbon
Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dalam negeri agar semakin kompetitif dan berkelanjutan.
(Saepul)