BANDUNG,TM.ID: Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan tukar mata uang Rupiah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah ULE yang disediakan ini mengalami peningkatan sebesar 4,65% dibandingkan dengan jumlah yang direalisasikan pada tahun 2023, yang mencapai Rp188,8 triliun.
Lokasi Tukar Mata Uang
Lokasi penukaran uang selama Ramadhan tersedia di seluruh Indonesia. Untuk mengetahui tempat lokasi penukaraan uang di kota anda, cek link berikut.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/Daftar-Lokasi-Penukaran-Uang-SERAMBI-2024.pdf
Msyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Penukaran uang tersebut mulai dari tanggal 15 Maret sampai dengan 7 April 2024.
Cara Menukarkan uang Rupiah melalui layanan kas keliling
1. Penukaran hanya boleh dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
2. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan berikut.
- Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah.
- Uang Rupiah yang masih layak edar dipisahkan dari yang tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada penukar dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan, baik menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama maupun yang berbeda.
6. Penggantian dilakukan selama ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat diidentifikasi.
7. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. NIK-KTP baru dapat digunakan untuk memesan layanan setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Prosedur Menukarkan Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI
1. Pemesanan dilakukan melalui platform PINTAR yang dapat diakses melalui situs web resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/.
2. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi.
BACA JUGA: Tukar Uang di Bandung Resmi, Simak Lokasi dan Persyaratan Penukaran
3. Setelah NIK-KTP digunakan untuk memesan penukaran uang Rupiah, tidak dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran hingga setelah tanggal pelaksanaan penukaran.
4. Sebagai contoh, jika NIK-KTP telah digunakan untuk memesan penukaran pada tanggal 27 Februari 2024, maka tidak dapat digunakan kembali untuk memesan hingga setelah tanggal tersebut. Namun, pada tanggal 28 Februari 2024, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran.
5. Pemesanan dapat dilakukan selama masih tersedia kuota penukaran yang disediakan pada platform PINTAR.
(Vini/Aak)