BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2023, mengharuskan masyarakat tahu sejumlah titik lokasi parkir yang memiliki tarif termahal untuk merencanakan parkir di Jakarta.
Sebelumnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut bertujuan untuk untuk mengurangi polusi udara dan mendorong pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Daftar Lokasi Parkir Termahal di Jakarta
Berikut adalah lokasi parkir dengan tarif tertinggi yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Burung/Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Senen Blok III
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Pasar Keramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
Tarif Parkir Jakarta 2024
Kendaraan roda empat di lokasi-lokasi tersebut dikenakan tarif progresif sebesar Rp7.500 per jam. Selain itu, lokasi Park and Ride di Jakarta juga menerapkan tarif flat yang sama.
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Pelanggar imbauan tersebut akan mendapat penindakan tegas beserta sanksi.
Alasan di Balik Kenaikan Tarif Parkir
Pemprov DKI Jakarta meningkatkan tarif parkir untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang menyumbang emisi gas buang. Kebijakan ini juga mendorong masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena tarif parkir lebih tinggi. Harapannya langkah ini dapat menekan polusi udara sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif
Tarif disinsentif (tarif tinggi) berlaku di beberapa lokasi berikut:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki
Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam 131 titik parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
BACA JUGA: Oknum Jukir Unisba Getok Parkir dengan Harga Tak Masuk Akal
Sejumlah titik lokasi parkir di atas termasuk ke dalam golongan tarif parkir termahal Jakarta. Dengan adanya tarif parkir yang tinggi, apa masih mau menggunakan kendaraan pribadi?
(Virdiya/Budis)