Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg, Catat!

gas lpg 3kg LANGKA-4
(lazada)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.

Meskipun begitu, gas elpiji 3 kg saat ini sudah mulai langka di pasaran. Saat ini, gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp22 ribu per tabung. Kelangkaan juga terjadi pada stok tabung gas berukuran besar.

Kelangkaan ini juga terjadi sejak beberapa hari jelang perayaan Imlek 2025. Hingga saat ini belum diketahui informasi terkait dengan penyebab kelangkaan dari stok tabung gas elpiji ini.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk menanggulangi kelangkaan gas lpg 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah Tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.51
DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Banmus Bahas Penjadwalan Kegiatan dan Optimalisasi Kinerja Dewan
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.51
DPRD Jawa Barat Bahas Masalah Penahanan Ijazah
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.50
Fantastis! Bupati Bandung Anggarkan Rp 1 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa 2025
gas lpg 3kg LANGKA-7
Ini Alasan Prabowo Minta Pengecer Jual Lagi Gas LPG 3 Kg
Dampak ketidakhadiran ayah
Dampak Ketidakhadiran Sosok Ayah Terhadap Psikologis Anak
Berita Lainnya

1

Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata

2

Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

3

Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Pertamina Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan

4

Kebijakan Bikin Gaduh, Warga Bandung Barat Antre Dapatkan Gas Melon

5

Langka Dipasaran, Pedagang Eceran Sebut Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat
Headline
Iwan Fals
Iwan Fals Diperiksa Polres Metro, Kasus Apa?
gas LPG 3 kg langka
BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg
Katie Volynets
Katie Volynets Singkirkan Sonay Kartal di Abu Dhabi Open 2025
WhatsApp Image 2025-02-04 at 06.50
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1,5 KM

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.