Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg, Catat!

Penulis: Anisa

gas lpg 3kg LANGKA-4
(lazada)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.

Meskipun begitu, gas elpiji 3 kg saat ini sudah mulai langka di pasaran. Saat ini, gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp22 ribu per tabung. Kelangkaan juga terjadi pada stok tabung gas berukuran besar.

Kelangkaan ini juga terjadi sejak beberapa hari jelang perayaan Imlek 2025. Hingga saat ini belum diketahui informasi terkait dengan penyebab kelangkaan dari stok tabung gas elpiji ini.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk menanggulangi kelangkaan gas lpg 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah Tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.