BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelantikan terhadap tujuh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu (15/05/2024) pagi.
Proses pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.
Berikut 7 Anggota LPSK yang dilantik oleh Presiden Jokowi:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
2. Achmadi;
3. Mahyudin;
4. Mahyudin;
5. Sri Supariadi;
6. Susilaningtias;
7. Wawan Fahruddin;
“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bunyi petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden, mengutip setkab, Rabu (15/5/2024).
Setelah melafalkan sumpah dan janji jabatan, Presiden Jokowi serta para Anggota LPSK yang baru dilantik melanjutkan acara dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Seremoni pelantikan ditutup dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, serta diikuti oleh para tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden, DPR, dan DPD Hasil Pemilu 2024
Ikut serta dalam acara pelantikan ini, terdapat beberapa tokoh, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Vini/Aak)