Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran

Penulis: usamah

Kepemimpinan Megawati dan loyalitas kadernya PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Law Justice)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 27 kadernya, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Afif Nasution. Mereka dianggap melanggar kode etik.

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam rekaman video, diterima Senin, (16/12/2024).

Pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Berikut daftar lengkap 27 kader PDIP yang dikenakan sanksi pemecatan:

1. Lalu Budi Suryata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah NTB.

2. Putu Agus Suradnyana: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.

3. Putu Alit Yandinata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.

4. Muhammad Alfian Mawardi: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.

5. Hugua: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sulawesi Tenggara.

6. Elisa Kambu: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Barat Daya.

7. John Wempi Wetipo: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.

8. Willem Wandik: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.

9. Suprapto: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sorong/Papua Barat Daya.

10. Gunawan HS : melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Malang/Jawa Timur.

11. Heriyus: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.

12. Ery Suandi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Karimun/Kepulauan Riau.

13. Fajarius Laia: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.

14. Mada Marlince Rumaikewi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Mamberamo Raya/Papua.

15. Feri Leasiwal: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal P. Morotai/Maluku Utara.

16. Lusiany Inggilina Damar: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Halmahera Barat/Maluku Utara.

17. Dorthea Gohea: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.

18. Weski Omega Simanungkalit: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

19. Arimitara Halawa: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

20. Camelia Neneng Susanty Sinurat: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

21. Sihol Marudut Siregar: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

22. Hilarius Duha: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.

23. Yustina Repi: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.

24. Effendi Muara Sakti Simbolon: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Resmi PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby

25. Joko Widodo: menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah Solo/Jawa Tengah.

26. Gibran Rakabuming Raka: melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain. Asal daerah Solo/Jawa Tengah

27. Muhammad Bobby Afif Nasution: melanggar etik partai maju calon Gubernur Pilkada 2024 dari partai lain. Asal daerah Kota Medan/Sumatera Utara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
lucky hakim magang
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
Sufmi Dasco
Dasco Bertemu dengan Megawati, Muzani: Mewakili Semua
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.