Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran

Penulis: usamah

Kepemimpinan Megawati dan loyalitas kadernya PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Law Justice)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 27 kadernya, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Afif Nasution. Mereka dianggap melanggar kode etik.

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam rekaman video, diterima Senin, (16/12/2024).

Pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Berikut daftar lengkap 27 kader PDIP yang dikenakan sanksi pemecatan:

1. Lalu Budi Suryata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah NTB.

2. Putu Agus Suradnyana: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.

3. Putu Alit Yandinata: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal daerah Bali.

4. Muhammad Alfian Mawardi: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.

5. Hugua: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sulawesi Tenggara.

6. Elisa Kambu: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Barat Daya.

7. John Wempi Wetipo: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.

8. Willem Wandik: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Papua Tengah.

9. Suprapto: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Sorong/Papua Barat Daya.

10. Gunawan HS : melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Malang/Jawa Timur.

11. Heriyus: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Kalimantan Tengah.

12. Ery Suandi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Karimun/Kepulauan Riau.

13. Fajarius Laia: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.

14. Mada Marlince Rumaikewi: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Mamberamo Raya/Papua.

15. Feri Leasiwal: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal P. Morotai/Maluku Utara.

16. Lusiany Inggilina Damar: melanggar etik partai, maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Halmahera Barat/Maluku Utara.

17. Dorthea Gohea: melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain, asal Nias Selatan/Sumatera Utara.

18. Weski Omega Simanungkalit: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

19. Arimitara Halawa: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

20. Camelia Neneng Susanty Sinurat: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

21. Sihol Marudut Siregar: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.

22. Hilarius Duha: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.

23. Yustina Repi: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara.

24. Effendi Muara Sakti Simbolon: melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, asal daerah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Resmi PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby

25. Joko Widodo: menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah Solo/Jawa Tengah.

26. Gibran Rakabuming Raka: melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain. Asal daerah Solo/Jawa Tengah

27. Muhammad Bobby Afif Nasution: melanggar etik partai maju calon Gubernur Pilkada 2024 dari partai lain. Asal daerah Kota Medan/Sumatera Utara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Tinggalkan Zona Aman, Islam Makhachev Korbankan Sabuk Ringan Demi Rebut Sejarah
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
Mario Jardel Pastikan Semangat Bertanding Persita Tetap Menyala Usai Terhindar dari Degradasi
9820f4eaf6d19bcc81635a2f7e4ae859_1
Pesan Rahasia Hamilton Jadi Simbol Estafet Generasi di Mercedes?
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
Kontak Senjata dengan KKB, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur di Puncak Jaya
Kontak Senjata, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gugur Ditembak KKB
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.