BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai rokok pada tahun 2026 tidak akan naik.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat(26/9/2025).
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan audiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri untuk saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok.
Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain terkait kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun 2026.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.
Meski tarif cukai rokok tidak naik pada tahun depan, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Kembali Menguat Pekan Depan
Purbaya Bakal Sikat Pengedar Rokok Ilegal, Termasuk Oknum Bea Cukai
Salah satunya yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
Purbaya berencana untuk menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujar Purbaya.
Ia menyatakan akan menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan kesempatan lapangan kerja.
Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif terkait perluasan kawasan khusus dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau eksisting.
Saat ini, kawasan khusus yang sudah berjalan terdapat di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Usai mengevaluasi, Purbaya akan menyusun kebijakan dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” jelas Purbaya.
(Raidi/Aak)