BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE Helena Lim (HLN) sebagai tersangka dugaan korupsi timah wilayah PT Timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HLN langsung ditahan.
“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” kata Kuntadi dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, Sekira pada tahun 2018 sampai 2019, tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana. Pidana tersebut yakni kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan CSR. Padahal sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Libatkan Pengusaha Tambang, Kejagung Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
Sosok Helena Lim
Sosok Helena Lim merupakan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikenal suka pamer barang mewah kini jadi sorotan.
Helena Lim mendapatkan julukan Crazy Rich PIK, lantaran ia dikenal sebagai sosialita yang kerap pamer barang-barang mewah dan bergaul dengan para artis Tanah Air.
Namun sebagai sosok pengusaha sukses, Helena punya masa lalu kelam.
Melansir berbagai sumber, Helena Lim merupakan seorang pengusaha.
Ia tercatat sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat yang merupakan produk minuman untuk diet.
Bukan cuma itu saja, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion.
Dengan berbagai bisnis dan pekerjaan yang dijalankannya, Helena Lim pun menjadi wanita kaya raya.
Dirinya pun dikenal dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.
Sebagai wanita yang memiliki banyak uang, Helena Lim yang disebut memiliki empat orang anak ini memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas.
Kasus Helena Lim
Tersangka Helena Lim diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejagung juga menduga HLN melanggar KUHP.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
(Usk)