Coretax DJP Terus Disempurnakan, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur dan Pelaporan Pajak

(Foto: DJP)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Implementasi aplikasi Coretax DJP telah berlangsung sejak 1 Januari 2025, namun masih ada kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan.

Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

“Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar DJP dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: Begini Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik di Coretax DJP

DJP terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk
*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Madura United Main Bertahan
Main Bertahan Menjadi Hal Paling Masuk Akal Bagi Madura United Saat Hadapi Persib Bandung
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.