BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Penyerang Persib Bandung, Ciro Alves dipastikan sudah menuntaskan kompetisi Liga 1 musim ini. Hal itu disebabkan Ciro Alves harus mendapatkan sanksi tambahan dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi itu dijatuhkan Komdis PSSI usai melakukan rapat pelanggaran disiplin pada 8 Mei 2025 lalu. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 159/L1/SK/KD-PSSI/V/2025.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo tersebut memutuskan bahwa Ciro Alves dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2023 setelah meninjau bukti-bukti yang terlampir.
Pelanggaran itu dilakukan pada laga kontra Malut United pada 2 Mei 2025 bertempat di Stadion Kie Raha, Ternate. Ciro melakukan pelanggaran denhan menyikut pemain lawan.
“Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025 bertempat di Stadion Kie Raha, Ternate telah berlangsung pertandingan BRI
Liga 1 Tahun 2024/2025 antara Malut United FC melawan Persib Bandung, dimana pemain Tim Persib
Bandung Sdr. Ciro Henrique Alves Ferreira E Silva melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena
menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung dan diperkuat dengan bukti-bukti yang
cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” tulis isi surat tersebut.
Baca Juga:
Ciro Alves: Persib Mengerahkan Yang Terbaik
Merujuk kepada Pasal 49 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Ciro
Alves diberikan hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
Dengan demikian, Ciro Alves akan absen pada laga kontra Persita Tangerang pada 16 Mei 2025 di Indomilk Arena dan menghadapi Persis Solo pada 24 Mei 2024 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung.
Selain itu, Ciro juga dijatuhi denda sebesar Rp. 10.000.000,-. Lalu ada catatan tambahan pada putusan tersebut berupa ancaman sanksi lebih berat, jika Ciro melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Terhadap keputusan ini, tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.” tutup putusan tersebut.
(RF/Budis)