BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Sidang 2024–2025.
Kali ini, kegiatan sosialisasi digelar di Gedung Graha Tiara, Jl. Inspeksi Kalimalang, RT.001/RW.001, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 04–05 Juli 2025.
Materi utama yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam sambutannya, Christin menegaskan bahwa Perda No. 05 Tahun 2017 merupakan pijakan penting dalam penguatan sistem pendidikan di Jawa Barat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek strategis seperti kewajiban pemerintah daerah, hak peserta didik, peran serta masyarakat, serta peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Christin juga ingin menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai peran Peraturan Daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap Perda akan memperkuat peran warga sebagai mitra aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan.
Ia juga mengajak warga untuk terus terlibat dalam proses-proses legislasi dan pengawasan kebijakan daerah agar aspirasi mereka bisa lebih terakomodasi.
(Anisa Kholifatul Jannah)