Cerai Azizah-Arhan Diputus Verstek, Ini Penjelasan Hukum dan Mekanismenya

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berlangsung sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Kecepatan ini terjadi karena perkara diputus dengan mekanisme verstek.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Kasus Cerai Azizah Arhan?

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya dua minggu kemudian, hakim langsung mengetuk palu putusan. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, hal itu dimungkinkan karena Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” kata Sholahudin.

Secara hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meski sudah mendapat panggilan resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jika tergugat absen, gugatan penggugat bisa langsung dikabulkan tanpa melalui proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian.

Dalam konteks cerai Azizah Arhan, karena Azizah tak pernah hadir, majelis hakim dapat langsung mengabulkan gugatan talak yang diajukan Arhan.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Syarat, Bentuk, dan Hak Perlawanan Verstek

Untuk dapat mengeluarkan putusan verstek, pengadilan harus memastikan beberapa syarat:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir tanpa memberikan wakil atau alasan sah.
  3. Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bentuk putusan verstek sendiri bisa bervariasi: mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak hukum. Dalam kasus cerai Azizah Arhan, Azizah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Jika perlawanan tidak diajukan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tanda sahnya perceraian.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian