Cerai Azizah-Arhan Diputus Verstek, Ini Penjelasan Hukum dan Mekanismenya

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berlangsung sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Kecepatan ini terjadi karena perkara diputus dengan mekanisme verstek.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Kasus Cerai Azizah Arhan?

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya dua minggu kemudian, hakim langsung mengetuk palu putusan. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, hal itu dimungkinkan karena Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” kata Sholahudin.

Secara hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meski sudah mendapat panggilan resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jika tergugat absen, gugatan penggugat bisa langsung dikabulkan tanpa melalui proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian.

Dalam konteks cerai Azizah Arhan, karena Azizah tak pernah hadir, majelis hakim dapat langsung mengabulkan gugatan talak yang diajukan Arhan.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Syarat, Bentuk, dan Hak Perlawanan Verstek

Untuk dapat mengeluarkan putusan verstek, pengadilan harus memastikan beberapa syarat:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir tanpa memberikan wakil atau alasan sah.
  3. Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bentuk putusan verstek sendiri bisa bervariasi: mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak hukum. Dalam kasus cerai Azizah Arhan, Azizah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Jika perlawanan tidak diajukan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tanda sahnya perceraian.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City