Cerai Azizah-Arhan Diputus Verstek, Ini Penjelasan Hukum dan Mekanismenya

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berlangsung sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Kecepatan ini terjadi karena perkara diputus dengan mekanisme verstek.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Kasus Cerai Azizah Arhan?

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya dua minggu kemudian, hakim langsung mengetuk palu putusan. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, hal itu dimungkinkan karena Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” kata Sholahudin.

Secara hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meski sudah mendapat panggilan resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jika tergugat absen, gugatan penggugat bisa langsung dikabulkan tanpa melalui proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian.

Dalam konteks cerai Azizah Arhan, karena Azizah tak pernah hadir, majelis hakim dapat langsung mengabulkan gugatan talak yang diajukan Arhan.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Syarat, Bentuk, dan Hak Perlawanan Verstek

Untuk dapat mengeluarkan putusan verstek, pengadilan harus memastikan beberapa syarat:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir tanpa memberikan wakil atau alasan sah.
  3. Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bentuk putusan verstek sendiri bisa bervariasi: mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak hukum. Dalam kasus cerai Azizah Arhan, Azizah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Jika perlawanan tidak diajukan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tanda sahnya perceraian.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri