BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berlangsung sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Kecepatan ini terjadi karena perkara diputus dengan mekanisme verstek.
Apa Itu Putusan Verstek dalam Kasus Cerai Azizah Arhan?
Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya dua minggu kemudian, hakim langsung mengetuk palu putusan. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, hal itu dimungkinkan karena Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah.
“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” kata Sholahudin.
Secara hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meski sudah mendapat panggilan resmi.
Hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jika tergugat absen, gugatan penggugat bisa langsung dikabulkan tanpa melalui proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian.
Dalam konteks cerai Azizah Arhan, karena Azizah tak pernah hadir, majelis hakim dapat langsung mengabulkan gugatan talak yang diajukan Arhan.
Baca Juga:
Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade
Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize
Syarat, Bentuk, dan Hak Perlawanan Verstek
Untuk dapat mengeluarkan putusan verstek, pengadilan harus memastikan beberapa syarat:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir tanpa memberikan wakil atau alasan sah.
- Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Bentuk putusan verstek sendiri bisa bervariasi: mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.
Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak hukum. Dalam kasus cerai Azizah Arhan, Azizah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Jika perlawanan tidak diajukan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tanda sahnya perceraian.
(Hafidah Rismayanti/Budis)