Cek, Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024!

PPDB Jabar 2024
(https://ppdb.jabarprov.go.id/)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (Jabar) tahap 1 telah buka mulai hari ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024).

Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2024 ini memberikan kesempatan bagi calon siswa untuk mendaftar melalui jalur zonasi, jalur prioritas terdekat, dan jalur afirmasi KETM. Berikut ini adalah panduan lengkap dan syarat pendaftaran PPDB Jabar 2024.

Link dan Cara Pendaftaran

Untuk mendaftar pada PPDB Jabar 2024, calon siswa dan orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  • Pilih jalur pendaftaran yang sesuai, baik itu jalur zonasi, prioritas terdekat, atau afirmasi KETM.
  • Klik ‘Alur PPDB’ untuk memahami proses pendaftaran secara detail.
  • Periksa ‘Waktu Pendaftaran’ untuk mengetahui jadwal pelaksanaan PPDB Jabar 2024.
  • Lihat ‘Wilayah PPDB’ untuk mengetahui lokasi sekolah sesuai dengan jalur yang kamu pilih.
  • Klik ‘Pendaftaran’ dan siapkan semua dokumen.

Syarat Pendaftaran

Untuk memenuhi syarat pendaftaran PPDB Jabar 2024, calon siswa harus mempersiapkan berbagai dokumen sebagai berikut

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
  • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik;
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia mendapat sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

BACA JUGA: PPDB Jabar 2024, Saber Pungli Intai Sekolah yang Main Curang

Demikianlah informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB Jabar 2024, beserta link dan cara pendaftarannya, jadwal pelaksanaan, serta syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Sebaiknya panduan ini dapat membantu calon siswa dan orang tua dalam melakukan proses pendaftaran dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.