Cek, Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet

Penulis: usamah

Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet
Ilustrasi-Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang (dok. muhammadiyah.or.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Meski demikian, pihaknya perlu untuk mengantisipasi dan mencegah agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab. Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Nantinya, mereka akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta sepertidikutip Teropongmedia, Jumat (10/1/2025).

Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan, maksimal piutang adalah Rp500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman. “Mereka ini tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang,” ujarnya.

BACA JUGACatat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Ia mengatakan, jika melihat prinsip keadilan, maka ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang. Hal itu karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.