Cek, Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet

Kriteria UMKM Masuk Penghapusan Piutang Macet
Ilustrasi-Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang (dok. muhammadiyah.or.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Meski demikian, pihaknya perlu untuk mengantisipasi dan mencegah agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab. Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Nantinya, mereka akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta sepertidikutip Teropongmedia, Jumat (10/1/2025).

Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan, maksimal piutang adalah Rp500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman. “Mereka ini tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang,” ujarnya.

BACA JUGACatat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Ia mengatakan, jika melihat prinsip keadilan, maka ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang. Hal itu karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasto tersangka KPK-10
Hasto Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa, Biar Dunia Tahu
1735289454429-05541774eed8ae9f
Coretax DJP Terus Disempurnakan, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur dan Pelaporan Pajak
WhatsApp Image 2025-01-10 at 11.52
J-Hope BTS Umumkan Jadwal Tur Dunia Bertajuk 'HOPE ON THE STAGE'
Keberhasilan Anime Dandadan Melampaui Harapan
Keberhasilan Anime Dandadan Melampaui Harapan, Editor Shonen Jump Berikan Pujian
Oplus_131072
Lagi-Lagi Tenis Gelar Pertandingan Indonesia vs Korea, K-Popers Syok Berjamaah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.