BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan kurban. Kurban merupakan bentuk taat dan syukur umat Muslim kepada Allah Ta’ala atas segala nikmat yang diberikan. Ini juga merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.
Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Syarat Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa untuk pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Kemudian, usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh untuk kurban adalah:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
- Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun
3. Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam merinci beberapa hal yang tak boleh dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
BACA JUGA: Bagaimana Tugas Panitia Kurban Sesuai Syariat? Ini Hadistnya
Syarat hewan kurban harus jantan?
Terkait hal ini secara eksplisit tidak ada dalam Al-Qur’an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengatakan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak menjadi masalah maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.
Artinya:
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
(Kaje/Budis)