Cek, Ini Syarat Ketentuan Mengikuti UTBK SNBT 2024

Penulis: Anisa

UTBK SNBT 2024
(Gora Edu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) telah buka sejak 21 Maret 2024. Meski demikian, tidak semua calon mahasiswa dapat mengikuti UTBK-SNBT.

Artikel ini akan menjelaskan syarat dan batasan peserta UTBK SNBT 2024 agar kamu dapat memahami dengan jelas siapa saja yang memenuhi kriteria untuk mendaftar.

Siapa yang Bisa Mengikuti?

UTBK-SNBT 2024 hanya dapat diikuti oleh beberapa kategori siswa sebagai berikut:

  • Siswa yang saat ini berada di kelas XII SMA atau sederajat pada tahun 2024 berhak mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  • Para lulusan Paket C tahun 2024 yang masih berusia maksimal 22 tahun.
  • Siswa yang telah lulus dari SMA atau sederajat pada tahun 2023 dan 2022 dengan usia maksimal 22 tahun juga memenuhi syarat untuk mendaftar, asalkan mereka sudah memiliki akun SNPMB.

BACA JUGA: Pendaftaran UTBK-SNBT Dibuka, Begini Langkah-langkahnya

Kategori Siswa yang Tidak Boleh Mendaftar

Panitia SNPMB telah menetapkan beberapa kategori siswa yang tidak boleh mendaftar UTBK SNBT 2024, yaitu:

  • Peserta yang sudah lulus pada jalur seleksi SNBP tidak bisa mendaftar SNBT 2024. Hal ini juga berlaku untuk peserta yang telah lulus SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022.
  • Peserta harus mematuhi batas usia maksimal 22 tahun per 1 Juli 2024. Siswa yang melebihi batas usia tersebut tidak boleh  mendaftar.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut adalah jadwal pelaksanaan yang perlu kamu ketahui:

  • Pendaftaran SNBT: 21 Maret – 5 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK SNBT Gelombang 1: 30 April dan 2-7 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK SNBT Gelombang 2: 14-20 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024

Dengan memahami syarat dan batasan peserta UTBK-SNBT 2024, diharapkan kamu dapat melakukan persiapan dengan lebih baik untuk mengikuti ujian tersebut.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.