Cek, Harga Emas Senin 21 April 2025 Jadi Rp1.980.000 Per Gram

Penulis: usamah

Cek, Harga Emas Senin 21 April 2025 Jadi Rp1.980.000 Per Gram
Ilustrasi-HArga Emas (Pixabay).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Senin (21/4/2025) harga emas mencetak rekor dalam sejarah Indonesia. Setelah dua hari akhir pekan kemarin stagnan di harga Rp1.965.000, hari ini naik Rp15 ribu.

Harga emas pada Senin atau bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, nilainya menjadi Rp1.980.000 per gram. Ini adalah harga emas tertinggi Logam Mulia Antam sepanjang sejarah.

Belakangan harga emas terus mengalami peningkatan. Hal ini seiring nilai tukar rupiah terhadap USD yang masih ada di atas Rp16 ribu per USD1.

BACA JUGA:

Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam

Saat Emas Ramai Diburu, OJK dan Pegadaian Ingatkan Masyarakat Hati-hati

Respon Pegadaian dan OJK

Masyarakat berbondong-bondong menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas. Sebab, harga emas terus mengalami kenaikan yang signfikan.

Masyarakat Indonesia. saat ini tegah meminati Investasi emas, menanggapi fenomena masyarakat saat ini, PT Pegadaian dan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan itu meminta masyarakat untuk tidak berinvestasi emas hanya karena mengikuti orang lain atau fear of missing out (FOMO).

“Perlu dilihat pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati menilai hal ini. Jangan hanya karena ikut-ikutan,” kata Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank’ di Jakarta, Kamis (17/4).

Sementara itu, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian atau authenticity dari emas yang dibeli, terutama bagi yang ingin membeli pada toko emas konvensional.

Toko emas konvensional bukan lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi toko emas konvensional.

“Lembaga jasa keuangan seperti PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan bullion, itu akan diawasi. Untuk toko emas, apakah OJK akan melakukan pengawasan? Tentu tidak, karena mereka tidak dalam cakupan atau diklasifikasikan sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Hari.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemakzulan Gibran
PKS Respon Pemakzulan Gibran: Cermin Demokrasi
Mahasiswa mengedarkan tembaku gorila
Mahasiswa Asal Garut Ditangkap Polisi, Terbukti Mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Gorila
Elon Musk dan Donald Trump
Donald Trump dan Elon Musk Saling Serang, Ada Apa?
makan bersama istiqlal
Istiqlal Bakal Gelar Makan Bersama Daging Kurban Tiap Tahun
Golkar Bahlil
Golkar Sebut Kebijakan Bahlil Pro-Rakyat, Benarkah?
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri

4

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

5

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?
Headline
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Jerman vs Prancis
Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.