BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Senin (21/4/2025) harga emas mencetak rekor dalam sejarah Indonesia. Setelah dua hari akhir pekan kemarin stagnan di harga Rp1.965.000, hari ini naik Rp15 ribu.
Harga emas pada Senin atau bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, nilainya menjadi Rp1.980.000 per gram. Ini adalah harga emas tertinggi Logam Mulia Antam sepanjang sejarah.
Belakangan harga emas terus mengalami peningkatan. Hal ini seiring nilai tukar rupiah terhadap USD yang masih ada di atas Rp16 ribu per USD1.
BACA JUGA:
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Saat Emas Ramai Diburu, OJK dan Pegadaian Ingatkan Masyarakat Hati-hati
Respon Pegadaian dan OJK
Masyarakat berbondong-bondong menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas. Sebab, harga emas terus mengalami kenaikan yang signfikan.
Masyarakat Indonesia. saat ini tegah meminati Investasi emas, menanggapi fenomena masyarakat saat ini, PT Pegadaian dan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan itu meminta masyarakat untuk tidak berinvestasi emas hanya karena mengikuti orang lain atau fear of missing out (FOMO).
“Perlu dilihat pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati menilai hal ini. Jangan hanya karena ikut-ikutan,” kata Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank’ di Jakarta, Kamis (17/4).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian atau authenticity dari emas yang dibeli, terutama bagi yang ingin membeli pada toko emas konvensional.
Toko emas konvensional bukan lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi toko emas konvensional.
“Lembaga jasa keuangan seperti PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan bullion, itu akan diawasi. Untuk toko emas, apakah OJK akan melakukan pengawasan? Tentu tidak, karena mereka tidak dalam cakupan atau diklasifikasikan sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Hari.
(Usk)