BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (9/9/2025).
Unggahan tersebut menampilkan foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, yang tampak menangis dengan narasi: “Tangis histeris Nagita ketika Raffi Ahmad tak bisa mengelak saat diperiksa KPK, ternyata ia terbukti ber…”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Hasil penelusuran Cek Fakta menunjukkan tidak ada informasi resmi yang menyebut Raffi diperiksa KPK pada September ini. Foto Raffi yang dipakai dalam unggahan tersebut ternyata sama dengan dokumentasi foto ANTARA berjudul “Raffi Ahmad sambangi KPK Selasa siang”.
Dalam kesempatan itu, Raffi memang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tetapi bukan untuk diperiksa.
Ia datang bersama stafnya guna mengikuti kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga;
CEK FAKTA: Kareena Kapoor Meninggal Dunia
CEK FAKTA: Akun Facebook ‘Bantuan BSU Terkini’ Milik Kemnaker
Foto dan Video yang Dipelintir
Selain foto Raffi di KPK, unggahan tersebut juga menampilkan gambar dan video yang tidak berkaitan.
Foto Raffi Ahmad yang dikaitkan dengan KPK sebenarnya diambil dari konten prank Atta Halilintar tahun 2019 berjudul “Raffi Ahmad Ketakutan Digerebek Polisi!”.
Dalam video itu, sejumlah orang berpura-pura sebagai polisi untuk menggerebek rumah Raffi. Aksi tersebut dibuat semata sebagai hiburan.
Sementara itu, foto Nagita Slavina menangis yang turut dibagikan ternyata berasal dari artikel Merdeka.com berjudul “Nagita Slavina Nangis Dapat Kejutan dari Rans, Sempat Ditipu Kucing Rp50 Juta Kejepit”.
Momen tersebut tidak ada hubungannya dengan KPK, melainkan ketika Nagita mendapat kejutan bunga dari karyawannya.
Kabar bahwa Raffi diperiksa KPK pada (9/9/2025) adalah hoaks. Faktanya, Raffi hanya menghadiri kegiatan Stranas PK di KPK, bukan untuk diperiksa.
(Hafidah Rismayanti/Budis)