BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar video di TikTok yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto, yang memimpin sidang kasus korupsi Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.
Video tersebut juga menyatakan bahwa Harvey Moeis akan dihukum mati. Klaim ini telah ditonton lebih dari 13 juta kali dan viral di media sosial. Namun, apakah klaim tersebut benar?
BACA JUGA : Hacker Bongkar Dua KTP Hakim Eko Aryanto
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Teropongmedia.id telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa klaim tersebut tidak benar. Presiden Prabowo memang mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor dalam Musrenbangnas (30/12/2024).
Ia meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan, namun tidak menyebutkan kasus spesifik. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pemecatan Hakim Eko.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (12 tahun penjara).
(Hafidah Rismayanti/Aak)