BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Beredar unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang mengklaim bahwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, akan divonis ulang 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Unggahan tersebut berbunyi: “HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA”. Namun, klaim ini tidak benar.
Berdasarkan penelusuran fakta oleh ANTARA, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan penjara) serta uang pengganti Rp210 miliar (subsider 2 tahun penjara) atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. (2015-2022). Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk kesopanan Harvey di persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan kriminalnya yang bersih. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, membenarkan pengajuan banding ini.
BACA JUGA : Sempat Melesat Akhir 2024, Harga Aset Kripto Diramal Terjun Bebas pada 2025
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli.
JPU saat ini tengah menyusun memori banding. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu putusan banding.
“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Yanto.
Klaim Harvey Moeis akan divonis 20 tahun penjara adalah hoaks. Hingga saat ini, putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap karena adanya proses banding.
(Hafidah Rismayanti/Budis)