BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di tengah maraknya informasi yang berseliweran di media sosial, kabar bahwa Pemerintah Filipina telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pendiri Gates Foundation, Bill Gates, menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran publik.
Klaim ini muncul di berbagai unggahan Facebook sejak Mei 2024 dan mengaitkan Gates dengan tuduhan rencana pembunuhan massal melalui vaksin TBC.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Beberapa akun Facebook yang membagikan narasi tersebut menuliskan,
“Pemerintah Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan BILL GLATES terkait rencana p3m6unuh4n massal lewat penemuannya v4k51n TBC yang akan di uji coba pada rakyat Indonesia.”
Pernyataan tersebut sontak menghebohkan warganet, terlebih dengan embel-embel upaya konspiratif terhadap kesehatan masyarakat. Namun, tidak ada bukti sahih atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
Fakta Sebenarnya
Narasi hoaks ini pertama kali muncul dari situs penyebar teori konspirasi News Punch. Situs tersebut menyebut bahwa yang mengeluarkan surat penangkapan adalah “Pengadilan Kejahatan Keji” di Manila. Padahal, tidak ada institusi pengadilan dengan nama tersebut dalam sistem peradilan Filipina.
Untuk memverifikasi, daftar resmi Pengadilan Negeri Filipina maupun struktur sistem pengadilannya bisa diakses langsung oleh publik. Tidak terdapat lembaga bernama seperti yang disebutkan dalam klaim palsu tersebut.
Sebelumnya, Reuters juga pernah membantah klaim serupa pada (8/3/2023), terkait vaksin Covid-19. Dalam artikelnya, juru bicara resmi Bill Gates menegaskan bahwa tidak pernah ada surat penangkapan terhadap Gates dari pengadilan manapun di Filipina.
Baca Juga:
Filipina Bakal Setop Ekspor Bijih Nikel, Begini Respon ESDM
Viral Pembangunan Eskalator di Candi Borobudur, Ini Kata Menteri PU
Bagaimana dengan Vaksin TBC di Indonesia?
Narasi bahwa uji coba vaksin TBC merupakan bagian dari rencana pembunuhan massal jelas tidak berdasar. Faktanya, uji klinis fase 3 vaksin TBC di Indonesia merupakan bagian dari proses ilmiah global yang diawasi ketat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan dengan tegas bahwa vaksin yang digunakan sudah melewati proses uji klinis di negara maju.
“Uji klinis fase 1 ini bukan di negara seperti kita, di negara Eropa, di Swiss, itu negara maju. Uji (fase) tiga sudah melalui proses yang panjang, maka efek samping yang dikhawatirkan saya kira bisa ditolerir,” ujar Taruna pada Kamis (15/5/2025).
Tujuan dari uji klinis tersebut adalah untuk memastikan efikasi atau khasiat vaksin dalam mencegah TBC, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih dari 50 persen.
Klaim bahwa Pemerintah Filipina mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bill Gates terkait vaksin TBC adalah hoaks lama yang diulang kembali. Tidak ada dasar hukum, fakta, ataupun lembaga resmi yang mendukung narasi tersebut.
Uji vaksin TBC yang dilakukan di Indonesia adalah proses ilmiah yang sah dan diawasi lembaga berwenang seperti BPOM. Sama sekali bukan bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Yuk, cerdas memilah informasi dan jangan mudah termakan isu konspirasi yang belum jelas sumbernya.
(Hafidah Rismayanti/Aak)