Cek Disini, Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Penulis: usamah

pemerintah bagikan rice cooker gratis
Ilustrasi-Cek Disini, Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah (Grid.ID)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

BACA JUGA : Tips Merawat Rice Cooker, Tetap Awet dan Tahan Lama

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA
c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Alur Subsidi Rice Cooker Sementara itu, pada pasal 4 ayat 1 Permen ESDM no.11 tahun 2023 tertulis terkait penyiapan data calon penerima AML. PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data tersebut terdiri dari:

a. nama calon penerima AML
b. nomor induk kependudukan
c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam
d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. ADVERTISEMENT

Menteri ESDM kemudian melakukan verifikasi data tersebut. Hasil verifikasi calon penerima AML dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya Kementerian ESDM akan menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tottenham
Aston Villa Bungkam Tottenham 2-0 di Liga Inggris 2024/2025
Barcelona Incar Bintang AC Milan
Demi Wujudkan Ambisi, Barcelona Incar Bintang AC Milan
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.