Cek Disini, Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

pemerintah bagikan rice cooker gratis
Ilustrasi-Cek Disini, Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah (Grid.ID)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

BACA JUGA : Tips Merawat Rice Cooker, Tetap Awet dan Tahan Lama

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA
c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Alur Subsidi Rice Cooker Sementara itu, pada pasal 4 ayat 1 Permen ESDM no.11 tahun 2023 tertulis terkait penyiapan data calon penerima AML. PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data tersebut terdiri dari:

a. nama calon penerima AML
b. nomor induk kependudukan
c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam
d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. ADVERTISEMENT

Menteri ESDM kemudian melakukan verifikasi data tersebut. Hasil verifikasi calon penerima AML dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya Kementerian ESDM akan menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Detik - Detik Pesawat Azerbaijan Jatuh Akibat Tabr-Cover
Detik - Detik Pesawat Azerbaijan Jatuh Akibat Tabrakan dengan Burung, 28 Penumpang Selamat
Bojan Hodak Terpukul Dengan Kepergian Rafi Ghani
Terpukul Dengan Kepergian Rafi Ghani, Bojan Hodak: Bagi Dia, Sepakbola Adalah Segalanya
Serangan Israel di Derdghiya Gereja 300 Tahun Run-Cover
Serangan Israel di Derdghiya: Gereja 300 Tahun Runtuh, 9 Warga Sipil Tewas
Bad Guys Indonesia
Bad Guys Indonesia Segera Rilis Adaptasi Drama Korea Populer Tayang di Vidio!
Mailson Lima Dirumorkan Gabung PSM
Mailson Lima Dirumorkan Gabung PSM Untuk Memuluskan Perekrutan Daffa Salman ke Persib, Begini Respons Bojan Hodak
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.