JAKARTA,TM.ID: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima laporan keterlambatan gaji guru dan tenaga kesehatan. Setelah ditelusuri, pencairan gaji tersebut ternyata mandek di pemerintah daerah (pemda).
“Ada masalah persoalan proses administrasi yang kadang untuk verifikasi yang menyebabkan mereka menunggu. Ada proses yang kita udah transfer namun tidak digunakan untuk membayar PPPK,” ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023)
Kementerian Keuangan telah melakukan langkah antisipasi, salah satunya dengan sistem e-marking.
“Kami melakukan e-marking, kalau ini untuk DAU untuk gaji tidak boleh dilakukan untuk yang lain, kita perlu kerja sama dengan Mendagri,” jelasnya.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Ciptakan Marketplace Guru
Pencairan sesuai jadwal
Sri Mulyani selalu memastikan pencairan dari instansinya sesuai jadwal dan besaran yang sudah disepakati sebelumnya.
“Kami selalu meyakinkan kalau data sudah disepakati secara agregat nasional kita konsekuensi anggaran pasti kita hitung. Namun prosesnya dari alokasi APBN ke APBD, APBD menjadi belanja pegawai bagi PPPK itu akan kita lihat, saya lihat banyak KL atau BLU PPPK mengalami keterlambatannya,” paparnya.
Maka dari itu, baik KL maupun pemda harus mencairkan anggaran sesuai dengan perencanaannya, sehingga tidak menyebabkan keterlambatan.
“Ini akan menjadi salah satu yang terus kami fokus dan atasi bersama,” ungkapnya.
Sri Mulyani turut menaruh perhatian terkait gaji tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan yang suka telat.
Masalah itu turut menjadi pembahasan dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek.
“Kami sering bicara sekarang dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek, kenapa kok masih ada keluhan mereka tidak mendapatkan gaji atau gajinya terlambat dan lain-lain,” kata Sri Mulyani
Padahal gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Sri Mulyani mengatakan beberapa persoalan yang membuat gaji PPPK telat yakni mulai dari proses administrasi, hingga oknum dari Pemda sendiri yang tidak langsung menggunakan anggaran tersebut untuk pembayaran gaji PPPK.
(Usamah)