BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil real count. Real count didapatkan dari proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia.
Jadwal Pengumuman Real Count KPU Pemilu 2024
PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai.
BACA JUGA: Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Penetapan Hasil Tigahari Setelah Surat dari MK
Masih berdasarkan PKPU, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Hasil Hitungan Sementara
Sementara itu, berdasar hasil sementara rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.
Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.
Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 363.397 tempat pemungutan suara (TPS) atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS.
(Usk)