BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses Daftar BPJS Kesehatan
1. Persyaratan Pendaftaran
Untuk daftar BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Rekening buku tabungan di bank tertentu (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin)
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan
- Untuk Warga Negara Asing (WNA), perlu melampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar”
- Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” dan setujui syarat dan ketentuan yang tertera
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lengkapi data keluarga
- Pilih fasilitas kesehatan yang kamu mau dan masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
- Verifikasi kode yang terkirim melalui email dan tunggu nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama
BACA JUGA: Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
3. Cara Daftar secara Offline
Bagi yang lebih memilih proses pendaftaran secara offline, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan nomor virtual account
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas perawatan yang kamu pilih, yaitu:
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pembayaran iuran bisa kamu lakukan setiap bulan, dan peserta yang terlambat membayar akan mendapat denda keterlambatan.
(Kaje/Usk)