BANDUNG, TEROPONGMEDIA.D — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki cara untuk mencegah praktik premanisme di sektor industri. Salah satunya dengan menetapkan obyek vital nasional di bidang industri (OVNI) untuk perusahaan-perusahaan industri.
“Sebetulnya kita juga sudah menetapkan perusahaan-perusahaan industri menjadi obyek vital nasional yang aset-asetnya kami anggap sebagai strategis,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengutip Antara, Rabu (30/4/2025).
Praktik premanisme yang melanda sejumlah perusahaan industri pada akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak. Terkait perusahaan industri sebagai obyek vital nasional, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka menjaga aset-aset yang merupakan tempat daripada proses produksi perusahaan-perusahaan.
Baca Juga:
Barang Bajakan di Mangga Dua Disorot AS, Kemenperin Singgung Lemahnya Permendag
Penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri.
Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.
Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus objek vital nasional bidang industri.
Kawasan industri tersebut akan mendapatkan manfaat dari penetapan OVNI, yaitu akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berlokasi di dalam kawasan industri. Pentingnya fasilitas nonfiskal seperti OVNI ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri.
Sebagai informasi, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong pemerintah menindak tegas premanisme berkedok ormas karena mengganggu investasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan dari segi investasi masalah keamanan dan penegakan hukum merupakan hal yang paling utama.
Ia menyebut investor tak masalah jika harus berinvestasi di daerah yang infrastrukturnya belum memadai asalkan dari segi kepastian hukum dan keamanannya terjamin.
“Kita harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas tersebut agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, kepada pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan mentolerir dalam tanda kutip aksi-aksi koboi, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy menjelaskan saat ini di Indonesia terdapat tiga pendorong perekonomian negara, yakni belanja konsumen, ekspor, dan investasi. Tiga mesin utama ini, kata Eddy, merupakan pendorong untuk meningkatkan dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
“Jika ada gangguan terhadap pelaku usaha di sektor investasi, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8% tersebut,” kata Eddy. (Usk)