KABUPATENBANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu 2024 terhadap para kaum disabilitas di Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (01/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyampaikan, pemilu merupakan pesta demokrasi yang menyasar semua lapisan masyarakat.
“Pemilu itu untuk semua, tidak terkecuali masyarakat disabilitas yang mempunyai hak pilih dalam pemilu ke depan, karena diatur dalam konstitusi. Setiap orang punya hak dipilih dan memilih maka kita melakukan sosialisasi persegmentasinya,” ucap Kahpiana, Rabu (01/11/2023).
Menurut ia, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua kalangan terkait tahapan proses pemilu.
“Karena apa, semua bisa tersadar, pesta demokrasi ini bukan hanya hajat parta politik atau bacaleg tapi untuk masyarakat banyak,” ucapnya.
BACA JUGA: Bawaslu RI Belajar Demokrasi dari Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam
Terkait materi, lanjut Kahpiana, Bawaslu memberikan materi sosialisasi untuk pencegahan yang berpotensi dapat menjadi pelanggaran dalam penyelenggaraannya.
“Tentunya, sesuai dengan wewenang Bawaslu. Semisal kita, hindari money politik, pencegahan pelanggaran pemilu dengan jenis pelanggarannya. Sanksi pelanggaran pemilu itu, bisa pidana dengan sanksi kurungan dan denda yang sifatnya kumulatif,”ungkapnya.
Kahpiana juga mengimbau, masyarakat tidak terjebak pada aktivitas kampanye yang bersifat money politik dan pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Tugas kita yang pertama mencegah itu. Karena ada prasa hukum di tahapan masa tenang itu, setiap orang atau semua tim kampanye termasuk masyarakat pemilih. Karena kita khawatir, kalau ada sanksi pidana, berarti tidak ada proteksi untuk itu,” pungkasnya.
(Budis)