Cegah LSD, Pemprov Lampung Optimalkan Petugas Surveilans

lsd
Sebagai upaya pencegahan penyakit Lumpy Skin Diseas (LSD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengoptimalkan petugas surveilans di berbagai pos pemeriksaan ternak guna memeriksa gejala klinis.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDARLAMPUNG,TM.ID : Sebagai upaya pencegahan penyakit Lumpy Skin Diseas (LSD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengoptimalkan petugas surveilans di berbagai pos pemeriksaan ternak guna memeriksa gejala klinis.

“Lumpy Skin Diseas (LSD) ini menjadi risiko yang cukup besar untuk peternakan di Lampung, sebab sudah sampai Sumatera Selatan dan Bengkulu. Sehingga upaya mitigasi sudah dilakukan,” ujar Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Anwar Fuadi, di Bandarlampung, Kamis (3/2/2023).

Ia mengatakan adanya faktor risiko atas adanya lalulintas ternak melalui darat ataupun laut menjadi hal yang perlu diwaspadai untuk mencegah persebaran kasus.

“Di pintu masuk melalui darat biasa ada check point yang berfungsi sebagai pos pemeriksaan ternak yang dilalulintaskan. Dan di sini dilakukan pengoptimalan surveilans untuk memeriksa gejala klinis LSD dengan bekerja sama dengan pusat kesehatan hewan di masing-masing lokasi,” katanya.

Dia menjelaskan bila ditemukan sapi atau ternak bergejala LSD maka akan dilakukan pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

“Kalau ada ternak bergejala akan diambil sampelnya. Kemarin ada beberapa sampel dari Lampung Timur dan Lampung Tengah dan hasilnya negatif. Jadi harus terus dijaga lalulintas melalui pos penjagaan antar provinsi meski cukup banyak titiknya sebab yang dikhawatirkan akan masuk dari sana,” ucapnya.

BACA JUGA: Sapi Ternak Terjangkit Penyakit LSD di Boyolali Terus Bertambah

Ia menjelaskan selain pengoptimalan pemeriksaan gejala klinis oleh surveilans di pos check point. Perlu pula pengetatan kepada subjek yang hendak keluar masuk kandang guna mencegah persebaran penyakit pada ternak.

“Subjek yang melalulintaskan juga perlu diwaspadai. Sehingga kemarin sudah dikeluarkan surat edaran ke kabupaten dan kota, supaya pedagang ataupun belantik sapi agar tidak membeli atau melalulintaskan ternak yang sakit atau bergejala LSD ke Provinsi Lampung,” tambahnya

Selain itu penerapan biosecurity di dalam kandang peternak harus terus diterapkan dengan ketat.

“Ini muncul karena virus dan vaksin pun belum tiba di Lampung. Jadi pencegahan yang utama harus dilakukan, sebab vektor pembawa virus juga dapat dilakukan oleh lalat dan nyamuk sehingga kandang harus di desinfeksi secara rutin dan tetap jaga biosecurity,” ucap dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025