CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali “disemprot” Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, karena dinilai menekan keterangan dari Dedi Mulyadi sebagai saksi Testimonium de auditu.
Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Namun Dedi Mulyadi tidak sendirian dalam sidang tersebut. Ia hadir bersama Teguh, salah satu saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina Cirebon tahun 2016 lalu.
Dalam sidang itu, Teguh menegaskan bahwa dirinya mencabut kesaksian pada sidang kasus kematian Eki dan Vina tahun 2016, karena keterangan yang diberikannya palsu.
Adapun yang dimaksud saksi testimonium de auditu adalah memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun
keterangan orang lain.
“Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal,” kata Dedi di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Dedi Mulyadi sendiri sejak mencuatnya kasus Vina dan Eki Cirebon, cukup aktif mencari informasi ke berbagai pihak, terkait misteri kematian sepasang kekasih yang masih berusia remaja ini pada tahun 2016 lalu.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pihak, yang ia siarkan dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel miliknya.
Setelah memaparkan keterangan yang diperlukan untuk sidang PK ini, terutama soal Saka Tatal yang sebenarnya tidak berada di lokasi terjadinya peristiwa kematian Vina dan Eki, Dedi Mulyadi dihujani pertanyaan beruntun dari tim Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Viral Farhat Abbas Nangis Mendengar Kesaksian Aldi Renaldi di Sidang PK Saka Tatal
Berikut petikan tanya jawab antara tim JPU dengan Dedi Mulyadi:
Jaksa: Saksi Teguh tidak pernah melihat Saka Tatal kemudian mencabut keterangannya. Memang sejak awal saksi Teguh menerangkan tidak pernah melihat Saka Tatal, sehingga tidak dijadikan saksi.
Dedi Mulyadi: Di channel YouTube saya, saksi Teguh sambil menangis dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, dia berada di rumah Bu Dini, kemudian membeli nasi kuning, kemudian langsung pulang ke rumah Pram, dan nginep di rumah Pram.
Tetapi di channel YouTube saya (Teguh) mengatakan bahwa itu bohong. Yang benar adalah, setelah membeli nasi kuning kembali lagi ke rumahnya Bu Ning, kemudian ke rumah Hadi dan ikut nginep di rumahnya RT Pasren.
Jaksa: Saya ingin menegaskan kepada saksi Teguh: Teguh mengaku pada Sabtu 27 Agustus 2016 jam 23.00, acara bakar-bakaran ayam di rumah terdakwa Sudirman, Eka Sandi, Eko, Hadi, Suprianto.
Hal itu diterangkan Teguh karena ada satu orang laki-laki yang meminta saksi Teguh untuk menerangkan hal yang tidak sesuai faktanya, yang mana seseorang itu adalah pengancara yang namanya Yogi, pengacara dari terdakwa, apakah itu benar?
Teguh: Tidak.
Jaksa: Ini (keterangan BAP) yang mau dicabut?
Teguh: Itu yang belum dicabut satu.
Jaksa: Berarti tidak benar keterangan ini?
Teguh: Iya!
Jaksa: Tentu saja….
Hakim (kepada Jaksa): Keteraggan di BAP yang mana?
Jaksa: Putusan nomor 4 2017 a/n saksi Teguh Wijaya.
Jaksa: Langsung ke pokok permasalahan, sudah melebar ke mana-mana, pemohon (Saka Tatal) menyatakan ini kecelakaan tunggal, kami ingin menegaskan apakah Pak Dedi bisa menyatakan bahwa itu adalah kecelakaan tunggal? Atau Pak Dedi menyaksikan sendiri atau mengetahui sendiri bahwa ada peristiwa kecelakaan?
Atas hujaman pertanyaan jaksa tersebut terhadap Dedi Mulyadi, Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia pun secara tegas menegur Jaksa bersangkutan:
Hakim: Sebentar ya, sebelum dijawab. Ini berdasarkan cerita, bukam berdasarkan ia (Dedi Mulyadi) berada di situ.
Jaksa: Makanya…
Hakim: Sebentar…sekarang kami ingin bicara! Jadi keterangan ini atas cerita dari orang yang bercerita, posisikan bahwa ini (Dedi Mulyadi) adalah saksi, bukan terdakwa, jadi jangan diarahkan, jangan ditekan, jangan dipaksa, bebaskan untuk saksi berbicara!
Menyusul, Jaksa lain melontarkan pertanyaan kepada Dedi Mulyadi:
Jaksa: Apa alasan Bapak untuk melakukan pembuktian sendiri, bukan menggandeng pihak-pihak berwajib?
Pertanyaan inipun segera disusul oleh Ketua Majelis hakim:
Hakim: Tadi sudah dijawab, jadi tidak ada pepengulangan lagi. Tolong disimak, begitu juga kepada kuasa pemohon! Kalau kita cuma berputar di sini terus tidak akan selesai!
Jaksa: Saya hanya ingin mendetail saja, Bapak melakukannya sendiri? Kenapa bapak tidak menggandeng kepolisisan?
Dedi Mulyadi pun menjelaskan:
Dedi Mulyadi: Pertama saya tidak punya kewajiban untuk bekerjasama dengan siapapun, karena tugas saya hanya menyajikan informasi. Informasi ini bisa digunakan oleh kuasa hukum, jaksa, bisa digunakan oleh penyidik.
Nah seluruhnya kan terbukti hari ini, bahwa seluruh data informasi yang saya sampaikan bisa dijadikan landasan bagi PK-nya Saka Tatal, dan nanti bisa menjadi landasan PK-nya tujuh terpidana.
Dan kemudian para pihak yang berkeberatan dengan berbagai kesaksian yang diduga palsu pada tahun 2016, semuanya berproses dilaporkan ke mabes Polri. Jadi apa yang saya lakukan adalah untuk membantu penegak hukum agar mendapatkan informasi yang sempurna terhadap peristiwa ini.
Usai pernyataan Dedi tersebut, tim JPU pun tak melanjutkan pertanyaannya kepada saksi Dedi Mulyadi maupun Teguh.
(Aak)