JAKARTA,TM.ID: Polisi telah merancang rencana inovatif yang bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dikenal sebagai “Sistem Tilang Berbasis Poin,” di mana Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi dapat dicabut jika jumlah poin pelanggarannya melebihi batas yang telah ditentukan.
Sistem Tilang Berbasis Poin adalah sebuah pendekatan yang sederhana namun efektif untuk menghukum pelanggar lalu lintas serta mendidik mereka agar lebih patuh terhadap peraturan jalan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan diberikan sejumlah poin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melansir Antara, Selasa (26/9/2023).
Dengan diterapkannya sistem ini, ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi yang melanggar aturan mendapatkan sanksi serta memberikan insentif bagi pengemudi yang patuh.
BACA JUGA: Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang
1. Perpanjangan Tanpa Ujian
Pertama, jika seseorang tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas atau memiliki kurang dari 12 poin, mereka dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti ujian lagi. Ini adalah bentuk penghargaan bagi pengemudi yang selalu mematuhi aturan dengan baik.
2. Perpanjangan dengan Ujian Ulang
Namun, jika jumlah poin pelanggarannya melebihi 12 poin atau jika pelanggarannya menyebabkan kecelakaan, mereka harus mengikuti ujian ulang. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa pengemudi yang sering melanggar aturan harus membuktikan kemampuan mereka kembali sebelum mendapatkan SIM baru.
3. Kehilangan SIM
Selain itu, jika pelanggarannya sangat serius dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, SIM mereka dapat dicabut secara permanen. Ini adalah langkah serius yang diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya.
4. Kriteria Khusus
Untuk pelanggaran yang sangat serius, seperti mengemudi dengan sembrono, menggunakan narkoba, mabuk, atau mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan yang aman, serta tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, SIM mereka dapat dicabut sementara berdasarkan keputusan pengadilan.
Sistem Tilang Berbasis Poin adalah solusi yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas di masyarakat. Dengan mengaitkan poin pelanggaran dengan SIM, pengemudi akan lebih berhati-hati dalam menjalankan kendaraan mereka. Ini akan membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, sistem ini memberikan insentif bagi pengemudi yang patuh. Mereka dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti ujian ulang jika mereka mematuhi aturan dengan baik. Ini adalah cara yang adil untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Sistem Tilang Berbasis Poin adalah langkah maju dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Dengan menghubungkan pelanggaran dengan poin pada SIM, sistem ini memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggar lalu lintas dan memberikan insentif kepada pengemudi yang patuh.
Diharapkan bahwa dengan implementasi sistem ini, tingkat pelanggaran lalu lintas akan berkurang dan keselamatan jalan raya akan meningkat secara signifikan.
(Budis)