BANDUNG,TM.ID: Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru saja dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/01/2024).
Gaji KPPS dikabarkan mengalami kenaikan dan menjadi sorotan masyarakat. Berapa jumlah perbandingan nominal dengan pemilu sebelumnya?
Kenaikan Gaji KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA: KPU Menetapkan Teknis Debat Pilpres Ke-5 Tetap Sama
Besaran honor Ketua KPPS mencapai Rp1.200.000 untuk tahun 2024 ini, mengalami kenaikan mencolok sebesar 118 persen dari honor Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000. Sementara itu, anggota KPPS 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000, meningkat sebanyak Rp650.000 dari Pemilu 2019 yang hanya Rp500.000.
Keputusan ini, hasil kajian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berlandaskan pada pemahaman kompleksitas dan tanggung jawab anggota KPPS. Adanya peningkatan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
KPU membenarkan bahwa peningkatan gaji KPPS sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas tugas sesuai demgan mereka. Tugas utama KPPS mencakup memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, hingga menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Tanggung jawab ini menjadikan peningkatan honor sebagai bentuk pengakuan atas peran vital yang mereka lakukan dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Melansir laman KPU, adapun syarat menjadi anggota KPPS, berikut ini:
1. WNI
Pertama, calon anggota KPPS harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia Minimal 17 Tahun
Syarat kedua, calon anggota harus berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Lalu, setiap anggota KPPS harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Integritas dan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik
Kemudian calon anggota harus memiliki integritas tinggi, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak terpengaruh dengan afiliasi kepentingan lain. Mereka juga patuh untuk bersikap adil.
5. Berdomisili di Wilayah Kerja KPPS
Calon anggota KPPS harus berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
Anggota KPPS memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik.
7. Pendidikan Minimal SMA atau Setara
Minimal memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
8. Bebas dari Pidana dalam 5 Tahun Terakhir
Terakhir, calon anggota tidak boleh pernah terlibat hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir.
Dengan peningkatan signifikan besaran honor KPPS pada Pemilu 2024, diharapkan dapat meningkatkan semangat para anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya. Peningkatan ini sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
(Saepul/Dist)