Catat! Batas Akhir Sampai 31 Desember, Begini Cara Daftar NIK jadi NPWP

Penulis: usamah

Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi-Batas Akhir Daftar NIK jadi NPWP (bahsaindonesiasmai)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Aturan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Beleid ini diteken Sri Mulyani sejak 8 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada 31 Desember 2023. Wajib Pajak atau WP dapat mendaftarkan NIK menjadi NPWP melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri. Aksesnya sebenarnya mudah karena dapat dilakukan secara digital. Para wajib pajak perlu untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya saat mendaftarkan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA: Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Cara Daftar NIK jadi NPWP:

  1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
  4. Selanjutnya klik ‘Validasi’ di bagian bawah.
  5. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘ok’.
  6. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP

 

Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada 2024.

Selama proses transisi hingga akhir tahun ini, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih dapat menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak.

Wajib pajak yang NIK-nya sudah terverifikasi juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.