Cara Padankan NIK ke NPWP, Lengkap dengan Solusi Gagal Validasi Data

NIK sebagai NPWP
(Ilustrasi.Konsultan pajak surabaya)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah pulih dan bisa diakses oleh masyarakat, usai mengalami down time. Mulai 1 Juli 2024, pemerintah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan keduanya bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan adanya Single Identity Number (SIN), proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak akan menjadi lebih mudah. Hal ini juga membantu memperbarui basis data di file induk wajib pajak.

Cara Padankan NIK ke NPWP

Cek NIK NPWP
(Dok.pembiayaanbpkb)

BACA JUGA: Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak, Wajib Pajak Harus Tahu!

Penghubungam keduanya akan memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Mereka tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas berbeda karena NIK akan berfungsi sebagai NPWP

Adapun langkah-langkah untuk menghubungkan NIK terhadap NPWP, berikut ini:

1. Masuk ke Laman DJP Online

Buka situs web DJP di pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses situs tersebut.

2. Login ke Akun DJP Online

Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.

3. Akses Menu Profil

Setelah berhasil login, masuk ke menu utama dan pilih “Profil”. Di sini Anda akan melihat status validitas data utama yang Anda miliki. Status tersebut bisa berupa “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.

4. Masukkan NIK

Pada halaman menu “Profil”, cari kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit ke dalam kolom tersebut.

5. Validasi Data

Klik “Validasi” untuk memulai proses validasi. Sistem akan memeriksa data yang Anda masukkan dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Konfirmasi Validasi

Jika data yang Anda masukkan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik “Ok” pada notifikasi tersebut.

7. Ubah Profil

Pilih menu “Ubah Profil” untuk melengkapi data Anda. Pada bagian ini, Anda juga bisa mengisi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. Setelah melengkapi profil dan data tervalidasi, anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Tips Gagal Validasi

Jika validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan memperbaiki ketidaksesuaian data tersebut.

Anda juga bisa menghubungi call centre Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan dalam proses pemadanan NIK ke NPWP.

Selain online, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rem Blong Truk Darurat
Berkaca dari Insiden Tol Ciawi, Ini 5 Cara Mengatasi Rem Blong Truk Darurat
Zalnando Persib PSIS
Pernah Jadi Bagian dari PSIS, Zalnando: Gak Ada Bocoran Sih
Sisi Jenaka Miro Petric Mendadak Hilang Saat Lakukan Ini
Sisi Jenaka Miro Petric Mendadak Hilang Saat Lakukan Ini
SDM Unggul
Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara, Ini Penjelasannya
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tegas! PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS

5

Gratis, Sekolah Bisa Pinjam Bus TNI untuk Karya Wisata
Headline
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup
Copa del Rey
Real Madrid Tundukkan Leganes 3-2 dalam Laga Dramatis Copa del Rey

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.