BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah pulih dan bisa diakses oleh masyarakat, usai mengalami down time. Mulai 1 Juli 2024, pemerintah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan keduanya bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan adanya Single Identity Number (SIN), proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak akan menjadi lebih mudah. Hal ini juga membantu memperbarui basis data di file induk wajib pajak.
Cara Padankan NIK ke NPWP
BACA JUGA: Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak, Wajib Pajak Harus Tahu!
Penghubungam keduanya akan memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Mereka tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas berbeda karena NIK akan berfungsi sebagai NPWP
Adapun langkah-langkah untuk menghubungkan NIK terhadap NPWP, berikut ini:
1. Masuk ke Laman DJP Online
Buka situs web DJP di pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses situs tersebut.
2. Login ke Akun DJP Online
Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
3. Akses Menu Profil
Setelah berhasil login, masuk ke menu utama dan pilih “Profil”. Di sini Anda akan melihat status validitas data utama yang Anda miliki. Status tersebut bisa berupa “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
4. Masukkan NIK
Pada halaman menu “Profil”, cari kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit ke dalam kolom tersebut.
5. Validasi Data
Klik “Validasi” untuk memulai proses validasi. Sistem akan memeriksa data yang Anda masukkan dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Konfirmasi Validasi
Jika data yang Anda masukkan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik “Ok” pada notifikasi tersebut.
7. Ubah Profil
Pilih menu “Ubah Profil” untuk melengkapi data Anda. Pada bagian ini, Anda juga bisa mengisi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. Setelah melengkapi profil dan data tervalidasi, anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Tips Gagal Validasi
Jika validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan memperbaiki ketidaksesuaian data tersebut.
Anda juga bisa menghubungi call centre Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan dalam proses pemadanan NIK ke NPWP.
Selain online, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
(Saepul/Budis)