JAKARTA, TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguji coba kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai diterapkan Senin (21/8/2023).
Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta, Heru Budi mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan keluar rumah. ASN diwajibkan bekerja dari rumah.
“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah,” ujar Heru Budi di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
BACA JUGA: Atasi Polusi, Ridwan Kamil: WFH Bakal Diberlakukan di Jabodetabek
Heru juga menjelaskan, akan menginstruksikan atasannnya untuk memantau ASN dengan cara video call atau panggilan video.
“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” tuturnya.
Sementara untuk perusahaan swasta, kata Heru, kebijakan WFH hanya imbauan. Kemenpran RB sudah mengeluarkan imbauan untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI Jakarta.
“Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH),” pungkasnya.
(Saepul/Aak)