BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama telah resmi buka pada hari Senin (3/06/2024). Pada tahap ini, terdapat beberapa jalur pendaftaran seperti jalur afirmasi KETM dan jalur zonasi untuk SMA serta jalur prioritas terdekat dan jalur afirmasi KETM untuk SMK.
Proses seleksi pada semua jalur tersebut memprioritaskan jarak terdekat antara rumah dan sekolah tujuan. Berikut penjelasannya dalam artikel ini!
Cek Rekomendasi Sekolah Berdasarkan Jarak Rumah
Agar tidak kebingungan, calon peserta didik dapat mengecek rekomendasi sekolah melalui situs PPDB Jabar 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek rekomendasi sekolah berdasarkan jarak rumah melalui jalur zonasi:
- Buka link: https://dashboard.jabarprov.go.id/id/dashboard-static/rekomendasi-sekolah.
- Isi lokasi: Sesuaikan dengan domisili tempat tinggal berdasarkan kabupaten/kota dan kecamatan.
- Pilih jenjang pendidikan: SMA, SMK, atau SLB.
- Pilih status sekolah: Negeri dan/atau swasta.
- Pilih akreditasi sekolah: Bisa tampil semua.
- Hasil: Daftar rekomendasi sekolah akan muncul sesuai domisili.
Cara Daftar
Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 secara lengkap:
Pendaftaran Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau melalui aplikasi SAPAWARGA.
Pendaftaran Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi persyaratan.
- Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024
Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia mendapat sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
- Kartu keluarga yang menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun untuk jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA).
- Bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua: Berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun terbukti dari kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Terbukti kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan lulusan tahun 2024: Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
BACA JUGA: Cek, Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024!
Semoga informasi ini bisa membantumu!
(Kaje/Budis)