Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir dan Tips Mengatasinya!

Penulis: Anisa

cek nomor seri iphone terblokir
(UMSU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang setiap ponsel termasuk iPhone miliki. Nomor ini digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang mencoba tersambung.

Saat membeli iPhone, penting untuk memeriksa nomor IMEI dan memastikan nomor tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, terkadang ponsel yang kita beli mengalami pemblokiran IMEI.

Penyebab Nomor Seri iPhone Terblokir

Berikut beberapa penyebab nomor seri iPhone terblokir:

  • Laporan hilang, sehingga perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan.
  • Hutang atau tagihan yang tidak dibayar kepada penyedia layanan.
  • Pelanggaran kontrak atau ketentuan layanan.
  • Penyalahgunaan jaringan.
  • Perangkat palsu atau ilegal.
  • Penggunaan internasional tanpa izin.
  • Peretasan atau modifikasi perangkat.

Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir

IMEI yang terblokir dapat kita ketahui melalui beberapa tanda berikut:

  • Sinyal hilang.
  • Tulisan “no service”.
  • Tidak ada internet, SMS, atau panggilan.
  • Tidak terdaftar di Kemenperin.
  • Terjual dengan nama iPhone Ex-Inter All Operator.
  • Harga murah.

Jika mengalami tanda-tanda tersebut, segera periksa status IMEI . Untuk mengecek nomor IMEI, kamu bisa membuka pengaturan di iPhone atau melihat di belakang kotak produk. Setelah menemukan nomor serinya, ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Apple ID di peramban iPhone.
  • Masuk menggunakan Apple ID.
  • Setelah berhasil login, klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan “sign out”.
  • Pilih opsi “device”.
  • Pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar.
  • Gulir layar sampai bawah untuk cek nomor IMEI iPhone.

BACA JUGA: Cara Melihat IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin!

Biaya Kepabeanan untuk Impor iPhone

Kamu harus mengeluarkan biaya kepabeanan untuk impor iPhone, di antaranya:

  • Bea masuk sebesar 10%.
  • PPN sebesar 11%.
  • PPH sebesar 10% jika pengguna memiliki NPWP (jika tidak memiliki NPWP, tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus
uji coba sekolah rakyat
Uji Coba Sekolah Rakyat akan Dilaksanakan di Cibinong Bogor Sebelum Diluncurkan Nasional
Seren Taun Kasepuhan Sinar resmi Sukabumi (Instagram Pemkab Sukabumi)
Seren Taun ke-446 Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi: Tradisi Luhur Penguat Ketahanan Pangan dan Budaya
Ilustrasi KTP Bekasi gratis (Dok Pemkab Bekasi)
Pembuatan KTP, KK, dll Full Gratis di Kabupaten Bekasi, Warga Antusias
IPSI Kabupaten Sukabumi (Dok Pemkab Sukabumi)
Pemkab Sukabumi Dorong Pembinaan Terstruktur Atlet Pencak Silat
Berita Lainnya

1

UNIBI Gelar National Awarding Festival Sinemakom Vol.2, Ajang Apresiasi Karya Mahasiswa dan Pelajar

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Chelsea vs PSG
Link Live Streaming Chelsea vs PSG Final Piala Dunia Antarklub 2025, Selain Yalla Shoot
pemilihan psi
Hasil Sementara Voting Pemilihan Ketum PSI: Kaesang di Bawah Bro Ron
Oxford United vs Port FC
Link Live Streaming Oxford United vs Port FC Final Piala Presiden 2025, Selain Yalla Shoot
Operasi Patuh 2025
Awas Ditilang! Ada Operasi Patuh 2025 Mulai 14-27 Juli

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.