Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir dan Tips Mengatasinya!

cek nomor seri iphone terblokir
(UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang setiap ponsel termasuk iPhone miliki. Nomor ini digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang mencoba tersambung.

Saat membeli iPhone, penting untuk memeriksa nomor IMEI dan memastikan nomor tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, terkadang ponsel yang kita beli mengalami pemblokiran IMEI.

Penyebab Nomor Seri iPhone Terblokir

Berikut beberapa penyebab nomor seri iPhone terblokir:

  • Laporan hilang, sehingga perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan.
  • Hutang atau tagihan yang tidak dibayar kepada penyedia layanan.
  • Pelanggaran kontrak atau ketentuan layanan.
  • Penyalahgunaan jaringan.
  • Perangkat palsu atau ilegal.
  • Penggunaan internasional tanpa izin.
  • Peretasan atau modifikasi perangkat.

Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir

IMEI yang terblokir dapat kita ketahui melalui beberapa tanda berikut:

  • Sinyal hilang.
  • Tulisan “no service”.
  • Tidak ada internet, SMS, atau panggilan.
  • Tidak terdaftar di Kemenperin.
  • Terjual dengan nama iPhone Ex-Inter All Operator.
  • Harga murah.

Jika mengalami tanda-tanda tersebut, segera periksa status IMEI . Untuk mengecek nomor IMEI, kamu bisa membuka pengaturan di iPhone atau melihat di belakang kotak produk. Setelah menemukan nomor serinya, ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Apple ID di peramban iPhone.
  • Masuk menggunakan Apple ID.
  • Setelah berhasil login, klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan “sign out”.
  • Pilih opsi “device”.
  • Pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar.
  • Gulir layar sampai bawah untuk cek nomor IMEI iPhone.

BACA JUGA: Cara Melihat IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin!

Biaya Kepabeanan untuk Impor iPhone

Kamu harus mengeluarkan biaya kepabeanan untuk impor iPhone, di antaranya:

  • Bea masuk sebesar 10%.
  • PPN sebesar 11%.
  • PPH sebesar 10% jika pengguna memiliki NPWP (jika tidak memiliki NPWP, tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City