JAKARTA,TM.ID: Semakin banyak masyarakat menyadari pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital. Alasannya bukan hanya lebih praktis, tapi juga kerena KTP digital merupakan bagian program pemerintah.
Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.
Pembuatan KTP ini bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Sayangnya, Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.
BACA JUGA: Tips Edit Foto Blur Aesthetic di Picsart ala Selebgram
Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik ‘verifikasi data’
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN untuk aktivasi di aplikasi IKD
- Klik ‘aktivasi’
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
Dan, KTP digital berhasil dibuat
Dengan KTP ini, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.
(Dist)