BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, sering kali peserta menghadapi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.
Akibatnya, peserta JKN tidak hanya kesulitan mengakses layanan kesehatan, tetapi juga menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi publik yang memerlukan BPJS Kesehatan aktif, seperti pembuatan SKCK, SIM, atau STNK. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif.
Program Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan
Untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
1. Siapa yang Bisa Mengikuti Program Rehab?
Program Rehab BPJS Kesehatan terbuka bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). PBPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, dokter, pengacara, pekerja lepas, petani, sopir angkot, driver ojek online, pedagang, dan nelayan.
Sementara itu, BP adalah peserta yang tidak bekerja tetapi masih mampu membayar iuran, seperti penerima pensiun, pemberi kerja, perintis kemerdekaan, dan veteran.
2. Syarat Mengikuti Program Rehab
Agar dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari yang hingga tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali.
Mendaftar dan Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara dicicil melalui program Rehab:
- Peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store atau App Store.
- Setelah masuk ke aplikasi, peserta dapat memilih menu “Rencana Pembayaran Tetap.” Di sini, akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Peserta dapat melakukan simulasi untuk mengetahui besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Setelah itu, harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program Rehab.
- Setelah berhasil mendaftar, peserta dapat membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang dipilih.
BACA JUGA: Alur Penggunaan Primary Care E-claim BPJS Kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah melunasi tunggakan, penting bagi peserta untuk terus membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak kembali menunggak. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas layanan:
- Kelas I: Rp 150 ribu per bulan
- Kelas II: Rp 100 ribu per bulan
- Kelas III: Rp 42 ribu per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu, sehingga peserta hanya membayar Rp 35 ribu per bulan)
Selamat mencoba, semoga bisa membantu!
(Kaje/Budis)