SUMUT,TM.ID: Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan ini benar-benar merusak nilai demokrasi dengan modus jual suara kepada seorang calon anggota legislatif (Caleg). Kasus caleg diperas oknum KPU ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian Polda Sumut.
Tak tanggung-tanggung, suara yang ditawarkan Komisioner KPU berinisial PH tersebut sebesar Rp50 juta untuk 1.000 suara. Bahkan tawaran harga suara tersebut cenderung memeras kepada sang caleg.
Kejahatan demokrasi itu akhirnya terbongkar aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang sigap menindaklanjutinya secara hukum. Bahkan Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan.
“Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dilansir Antara, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan, Hadi ditersangkakan pada Minggu, 28 Januari 2024, yang berlanjut pada proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun, modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara.
“Tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Jual Sembako dengan Diskon 50 Persen
Tersangka PH ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (27/1). Sementara itu untuk R masih sebagai saksi yang merupakan anggota pemilihan kecamatan (PKK) yang juga diamankan di tempat yang sama.
Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe.
Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan. Kasus serupa di Sumut telah terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidempuan kepada calon anggota legislatif.
Kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padangsidempuan dengan dugaan serupa yakni pemerasan.
(Aak)