JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjamin nasib para perangkat desa akan menjadi lebih baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan perangkat desa nggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades (kepala desa) karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1/2023).
Dia menjelaskan, sementara ini yang diakomodasi dalam revisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa, sedangkan terkait aparatur desa akan dilakukan penataan lebih baik dan maksimal.
BACA JUGA: Ganjar: Capres yang Bakal Diusung PDIP Kewenangan Megawati
Dia juga menjamin dalam revisi UU Desa itu akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial lebih memadai.
Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa, sehingga dia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.
Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), agar parlemen merevisi UU Desa. Mereka menuntut agar ketentuan tentang masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui usulan perubahan masa jabatan kades yang diatur dalam UU Desa tersebut.
Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
(Agung)