TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Calon bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra yang berpasangan dengan Dede Muksit Aly menyoroti carut marutnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Berbagai gugaan pelanggaran dalam PSU muncul, seperti masifnya politik uang yang dilakukan salah satu pasangan cabup cawabup hingga keterlibatan aparatur desa.
“Kita lihat di lapangan politik uang masif dilakukan. Dari pengamatan kami, hampir terjadi disetiap desa. Bahkan melibatkan aparat desa hingga tingkat RT,” kata Iwan, kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Selain politik uang, lanjut Iwan, pihaknya menyoroti terkait persyaratan administrasi calon bupati yang diloloskan oleh KPU yang merupakan anggota DPRD atau caleg terpilih. Selian itu, alasan gugatan lainnya, yakni terkait tulisan pada surat suara tidak tercantum PSU 2025, melainkan masih bertuliskan Pilkada 2025.
“Itu kan amar putusan MK, seharusnya di surat suara tertera atau tertulis PSU. Berarti tidak melaksanakan putusan MK,” jelas Iwan.
BACA JUGA:
Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya
Dengan berbagai dugaan pelanggaran itu, lanjut Iwan, pihaknya berencana akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain akan melayangkan gugatan ke MK, saksi yang berada di 39 kecamatan juga menolak tanda tangan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat kecamatan. Karena tadi ada sebuah proses yang dianggap tidak jujur, tidak adil. Kita berharap PSU ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi ternyata jauh sekali dari harapan,” jelas Iwan.
(Doel/Budis)