BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap. Kasus ini dilaporkan pada 21 Juli 2025.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono mengatakan, Pelaku adalah AR (44 tahun), seorang wiraswasta sekaligus oknum guru mengaji, yang beralamat di Jalan Citepus III, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Korban yang melapor berinisial JMZA (13 tahun).
“Modus operandi pelaku adalah dengan memanggil korban ke kamarnya dengan dalih “curhat” atau membahas hal yang dianggap tidak benar di ponsel korban. Setelah menegur, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk membujuk dan kemudian melakukan tindakan tidak senono,” kata budi dalam keterangan tertuisnya.
Baca Juga:
Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Motif pelaku adalah memenuhi hasrat seksualnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul telah dilakukan empat kali terhadap korban JMZA. Diduga kuat, ada sekitar 7 korban lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Catatan Redaksi:
Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi kita untuk selalu menjaga keluarga kita dari para predator seks yang berkodedok Guru Mengaji, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jiga menemukan kejanggalan atau kejadian kekerasan seksual disekitar tempat kita.
Jika Temans Teropongmedia butuh bantuan silahkan hub :
DM IG : Polrestabes Bandung
Call Center : 110
WA KANG BUSAR : 082130201996
Call Center Prabu : 081818612889
(_usamah kustiawan)