Cabuli Anak Didik di Bawah Umur, Oknum Guru di Cirebon Ditangkap Polisi

[info_penulis_custom]
oknum-guru-cabuli-murid-5-7-2023
(Foto: Libernesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON,TM.ID : Seorang oknum guru di Kabupaten Cirebon ditangkap aparat kepolisian Resor (Polres) Cirebon karena mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur, dan kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26″), dan tersangka merupakan guru korban,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (5/7/2023)

Akibat perbuatannya oknum guru yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Arik mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

BACA JUGA: Polda Metro Naikan Kasus Pencabulan Mario Dandy

Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.

“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah tapi, ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya,” tuturnya.

Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu, akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui,” ujarnya.

Tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan di tangkap pada awal bulan Juli 2023.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tottenham
Juara dengan Satu Tembakan, Kisah Unik Tottenham di Final Liga Europa 2024/2025
Dota 2
Delapan Tim Raksasa Dota 2 Lolos Langsung ke The International 2025
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
KDM tanggapi Tempo
KDM Tanggapi Artikel Tempo 'Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi' : Ada yang Perlu Dikoreksi
Honor of Kings
Honor of Kings Rilis Lagu "Semua Bisa" untuk Meriahkan IKL Spring 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Simon Tahamata
PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata sebagai Head of Scouting
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Luka Modric
Resmi Berpisah, Luka Modric Tutup Perjalanan Gemilang Bersama Madrid
Jorge Martin
Bungkam Sepekan, Aprilia Bantah Isu Jorge Martin Hengkang dari MotoGP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.