TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID — Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2024.
Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2023 tentang mekanisme atau tata cara dan persetujuan bidang sumber daya air. Sementara Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis dalam proses verifikasi perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
Kegiatan sosialisasi BWS Maluku Utara tersebut berlangsung di Jati Hotel Ternate, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA:Mahasiswa Minta Menteri PUPR Copot Kepala BPPW Malut, Dorong KPK Turun Tangan
Pembukaan dilakukan oleh Kalpin M Nur sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
Peserta yang hadir di dalam kegiatan ini berasal dari instansi di Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Dinas PUPR.
Selain itu juga peserta berasal dari perusahaan pengelola sumber daya alam di Maluku Utara.
Adapun secara internal, pesertanya terdiri dari Kasubag, Kasatker hingga PPK dan PPNS Bidang Wilayah Sungai.
(Halid/Aak)