Buronan Pemilik 1 Hektar Kebun Ganja di Empat Lawang Berhasil Ditangkap

(foto: Antara)

Bagikan

PALEMBANG,TM.ID: Aparat kepolisian berhasil menahan buronan pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat (13/1/2023) petang.

Sebelumnya, pelaku yang berinisial RI alias Gerandong (30) itu sempat dikabarkan tewas ditembak polisi dan jasadnya dibuang ke jurang.

abid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Supriadi mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi tangkap buron tim gabungan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

“Atas penangkapan tersangka ini sekaligus pula membantah informasi kalau yang bersangkutan hilang karena tewas ditembak dan dibuang polisi ke jurang. Informasi itu bohong,” kata Supriadi didampingi Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kompol Yenny Diarti.

BACA JUGA: KPK Didukungan Tokoh Papua saat Usut Kasus Lukas Enembe

Supriadi mengakan, pada awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya kebun tanaman ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang.

Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan itu akhirnya membuahkan hasil. Polisi kemudian menemukan keberadaan kebun ganja di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Kemudian, sebanyak 30 orang personel Polres Empat Lawang melakukan penyergapan ke TKP pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.

Personel polisi tiba di lokasi tersebut dan menemukan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman kopi setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Supriadi menambahkan saat kedatangan polisi tersebut disambut oleh tersangka RI yang keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, polisi dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan hingga tersangka berhasil ditangkap.

“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua orang petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” katanya.

Kebun tersebut diketahui memiliki luas mencapai satu hektare dan ditanami sekitar 500 pohon ganja siap panen. Polisi pun melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Namun, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.

“Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, polisi di lapangan kurang memantau tersangka sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter,” ujarnya.

Supriadi mengatakan kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Albertus R. Wibowo dengan mengirimkan tim tambahan dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat untuk memburu tersangka RI.

Pengiriman tim tambahan ini dilakukan setelah beredar informasi yang tayang di sebuah media massa nasional dengan menyebutkan pemilik kebun ganja diduga tewas ditembak polisi, lalu jasadnya dibuang ke jurang pada 5 Januari 2023.

Hingga akhirnya pemburuan tersebut membuahkan hasil pada Jumat (13/1) sekitar 16.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya sebuah rumah di Kecamatan Pendopo itu.

“Saat ditangkap tersangka ini berusaha kabur dari sergapan polisi melalui plafon rumah hingga mengakibatkan jari kaki sebelah kiri bagian tengahnya putus,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapang angin.

Tersangka dijerat melanggar pasal 144 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perempuan korban pinjol
Gawat, Jumlah Perempuan Terjebak Pinjol di Indonesia Meningkat!
guru biologis
Klarifikasi Guru Biologis Viral, Beberkan Tujuan Suruh Siswa Gambar Kemaluan
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.