BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang, Dandan (60), tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah senilai Rp1,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, akhirnya diringkus aparat penegak hukum.
Dandan, yang diketahui berperan sebagai kontraktor atau vendor dalam proyek tersebut, ditangkap tim penyidik di sebuah hotel kawasan Bandung pada Selasa (22/7/2025) malam. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Usai diperiksa, Dandan langsung digiring petugas menuju Lapas Warungkiara. Ia terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dan masker hitam, sambil menunduk dan memeluk erat sebuah bungkusan berwarna biru. Beberapa petugas tampak mengawal ketat proses penahanan tersebut, sambil memberikan instruksi kepada awak media yang meliput.
Sebelumnya, Dandan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua aparatur sipil negara DLH, yakni Teti, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, dan Haris, pembantu bendahara.
Berbeda dengan keduanya yang bersikap kooperatif, Dandan justru berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Ia sempat mengajukan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dari sejumlah rumah sakit di Bogor dan Sukabumi, termasuk RS Betha Medika.
Penyidik menyebut, penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah tersebut.
“Setelah dicek lagi oleh petugas kesehatan dari RS Sekarwangi, kondisinya sehat. Ada diabetes, tapi masih normal untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, dikutip Kamis (24/7/2025).
Selama buron, Dandan diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Selain di Bogor, keberadaannya terendus di Bandung hingga akhirnya ditangkap di Hotel Panen.
Dana Rp800 Juta Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Dalam kasus ini, Dandan diduga menerima uang proyek pengelolaan truk sampah melalui perusahaannya, CV Diara, untuk pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Sebagian uang disebut mengalir ke pejabat sebagai ‘pemulus’, sementara sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir menembus angka lebih dari Rp800 juta. Penyidik mencatat, sejauh ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni H (pembantu bendahara), T (kepala bidang), P (kepala dinas), dan D (vendor).
Saat ini, D telah resmi ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Modusnya sama, pekerjaan tidak dilaksanakan tapi uangnya cair. Ini kita kejar terus sampai tuntas,” ujarnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Heri Purnama Tanjung, Dandan membantah terlibat dalam kasus ini. Heri yakin Dandan tidak bersalah.
“Ya kita tetap meyakini kami itu nggak bersalah. Klien kami dikorbankan. Kita meyakini klien kita tidak bersalah, terlibat iya, makanya jadi tersangka tapi terlibatnya dalam hal apa dulu,” kata Heri.
Baca Juga:
Pejabat DLH Tangsel Mewek Usai Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
Pihak kuasa hukum mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menunjukkan Dandan tidak terlibat dalam tindak pidana. Mereka menyebut, kliennya hanya menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa pernah menjalankan atau menerima pekerjaan tersebut.
“Hanya Penandatanganan SPK, pekerjaannya nggak ada. Dinas sendiri yang mengerjakan, bukan pinjam bendera, ya gitu lah. Iya ditandatangani klien kami,” ucapnya.
(Virdiya/_Usk)