Bupati Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp200 M!

Ricky Ham Pagawak
KPKm ungkap Bupati Mamberamo Tengah diduga terima suap Rp200 miliar. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang berjumlah sekitar Rp200 miliar

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Firli mengatakan, RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis antara lain tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.

BACA JUGA: Polri: Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat Bukan Jatuh

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Ia diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun